Ditulis oleh Johan
Wednesday, 20 February 2008
Kalau anda tidak punya waktu untuk mendaftar NPWP, sekarang anda dapat mendaftar NPWP secara online. Cukup hanya 5 menit dan “Voila” anda sudah punya NPWP. Caranya cukup mudah sbb:
Anda tinggal lihat menu pajak dan klik e-registration dalam halaman muka www.pajak.com ini. Anda kan langsung di link ke website untuk pendaftaran NPWP Dirjen pajak. Dari situs ini, pertama-tama anda harus membuat Account dulu, klik “ Buat Account Baru” dan masukkan User ID dan Password dan Email anda. Masukan pula beberapa informasi yang diminta dan terkahir masukan kode verifikasi yang diminta. Kemudian anda akan mendapat konfirmasi bahwa account anda sudah terdaftar, klik “OK” maka anda akan kembali ke halaman muka pendaftaran.
Dari halaman muka pendaftaran ini, masukan User ID dan Password anda. Maka anda akan diberikan pilihan untuk membuat NPWP bagi Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan . Pilih sesuai pilihan anda. Kemudian klik “Lanjut” Penulis memilih, Orang Pribadi dan kemudian halaman pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi muncul dimana anda harus mengisi Indentitas Umum anda, Alamat Korespondensi anda, dan Indentitas Pribadi anda. Setelah semua diisi anda klik “DAFTAR” , maka akan muncul halaman konfirmasi sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------
Terima kasih, Anda telah mendaftar sebagai
Wajib Pajak Pribadi.
Harap mengirimkan Formulir Pendaftaran dan SKT Sementara
beserta persyaratannya ke KPP tempat Wajib Pajak
mendaftarkan diri dengan menggunakan Pos atau jasa pengiriman lainnya
untuk mendapatkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang asli.
Persyaratan yang dilampirkan:
- Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha
------------------------------------------------------------------------------------
Pilih cetak, maka akan muncul halaman berikut ini :
-------------------------------------------------------------------------------------
Klik dokumen yang ingin di cetak
Formulir Registerasi Wajib Pajak
Surat Keterangan Terdaftar Sementara
------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan anda cetak kedua dokumen tersebut untuk arsip anda. Sekarang dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar yang berlaku selama 30 hari kerja anda sudah memiliki NPWP yang berlaku untuk pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain.
Terakhir , jangan lupa sebelum 30 hari kerja anda harus membawa/mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara anda ke KPP anda di lampiri dengan - Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya serta Surat keterangan tempat kegiatan usaha. untuk mendapatkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang asli. Bravo Dirjen Pajak, saya sudah punya NPWP sekarang ! (Jhn)
Terakhir kali diperbaharui ( Wednesday, 27 February 2008 )